Akhirnya UMK dan UMKS 2017 Kabupaten Bekasi Di Tetapkan

Setelah tahun lalu Pemerintah mengeluarkan PP 78 yang isinya tentang pengaturan kenaikan gaji karyawan berdasarkan Inflasi tiap tahun dan PP78 mendapat penolakan dari semua buruh di indonesia karena bertentangan dengan pasal 88 ayat 4 UU no 13 thn 2003 serta kaniakan upahnya tidak sebading dengan kanaikan harga kebutuhan (sembako) buruh menuntut agar kenaikan upah dilakukan melalui dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat buruh, Apindo dan Pemerintah dengan cara rapat tripartit.
spsi pt. djabesmen
Setelah melalui 3 kali perundingan yang cukup alot yaitu perundingan yang pertama pada tanggal 10 november perundingan yang kedua 14 dan hari ini tanggal 17 November 2017 bertempat di Kantor Disnaker Deltamas Bekasi.
Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi akhirnya memutuskan penetapan UMK dan UMKS 2017 Kabupaten Bekasi melalui jalan voting, setelah beberapa kali musyawarah berlangsung alot, akhirnya voting menjadi opsi terakhir untuk menentukannya.
Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Drs. H. Effendi, M.Si mengatakan, penetapan UMK dan UMKS Kabupaten Bekasi melalui pemungutan suara terbanyak setelah tidak tercapai kesepakatan secara musyawarah mufakat. Berdasarkan tata tertib Depekab Bekasi Pasal 31 ayat 2 keputusan ditetapkan berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
"Iya akhirnya kita bersama melalui pemungutan suara setelah tidak tercapai kesepakatan dalam suasana musyarawah mufakat" katanya, Kamis (17/11/2016) petang
Apindo yang berjumlah 6 orang memilih menyatakan tidak mengikuti pemungutan suara karena substansi pemungutan suara terdiri dari nilai UMK dan UMKS, sementara Apindo sejak awal tidak menginginkan munculnya angka UMKS dan tetap menginginkan hanya menetapkan UMK. Akhirnya dari 33 orang anggota Depekab, hanya 25 orang yang mengikuti voting.
  • Usulan Serikat Pekerja 
UMK     :  Rp3.749.277,
Sektor 1 :  Rp3.824.262,
Sektor 2 :  Rp4.124.204,
Sektor 3 : Rp4.311.668,
  • Usulan Apindo 
UMK   : Rp3.530.438,
  • Usulan pemerintah 
UMK     : Rp3.530.434, :
Sektor 1 : Rp3.532.852, :
Sektor 2 : Rp3.771.836,
Sektor 3 : Rp3.944.435.
Usulan pemerintah menang telak dengan perolehan suara sebanyak 17 suara sementara usulan Serikat Pekerja hanya mendapat 8 suara, dengan demikian UMK dan UMKS 2017 usulan pemerintah menjadi ketetapan akhir rapat Depekab Bekasi.
Adapun UMK dan UMKS Kabupaten Bekasi Tahun 2107 sebagai berikut
UMK                  :Rp 3.530.434.44
UMKS Sektor 1 :Rp 3.532.852.41
UMKS Sektor 2 :Rp 3.771.836.94
UMKS Sektor 3 :Rp 3.944.435.15
Dengan rata-rata kenaikan sebesar 8,25% dari UMK dan UMKS Kabupaten Bekasi Tahun 2016 berdasarkan kepada PP No. 78 Tahun 2015. Hasil keputusan ini ditandatangai oleh anggota Depekab yang hadir.


from Loker Sejabotabek http://ift.tt/2fzScUW
via IFTTT

Dan berikut Informasi Lowongan yang Tersedia di Perusahaan ini yang dapat Anda akses secara mudah dan gratis!

free web page hit counter